


Oleh: Che chep
Sumber: http://politik.kompasiana.com/2011/04/22/sistem-kerja-kontrak-dan-outsourching-bentuk-perampasan-upah-yang-dilegalkan-negara/Kenapa sistem kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing adalah merupakan bentuk perampasan upah?
Sebab Buruh dengan status kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak mendapatkan lagi hak atas uang pesangon, uang penghargaan serta uang ganti rugi jika di PHK oleh perusahaan/di putus kontraknya. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja baik itu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JK), dan hampir semua buruh kontrak jangka pendek (PKWT) tidak mendapatkan THR kalaupun ada jauh di bawah aturan. Mereka juga tidak mendapatkan tujangan-tunjangan ataupun bonus, bahkan buruh dengan status PKWT dipaksa untuk bekerja lebih keras agar bisa di perpanjang kontrak kerjanya.
Sedangkan buruh dengan status Outsourcing kondisinya jauh lebih parah lagi, mereka selain dirampas upahnya oleh pengusaha yang memberikan pekerjaan dengan status kontrak mereka juga harus di rampas lagi upahnya oleh pihak yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja buruh. Jika dibandingkan dengan buruh tetap buruh dengan status kontrak dan outsourcing tiap bulannya di rampas upahnya antara 30% s/d 40% dari upah yang seharusnya mereka terima.
Kudus, CyberNews. Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus (ASBEMPBK) menghimbau kepada para buruh Pabrik Rokok (PR) Jambu Bol agar mengupayakan usaha lain, selain unjuk rasa untuk mendapatkan hak normatifnya.
Baca selengkapnya...Kudus, CyberNews. Setelah empat hari menginap di tenda depan rumah pemilik pabrik rokok Jambu Bol, masuk Jalan Kudus - Pati Km 4 Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Jumat (4/2) siang, puluhan buruh menghentikan aksinya.
Upah Minimum Regional 2011 –
Berdasarkan data dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (pekan terakhir 2010), kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 %.
Kenaikan UMP di Papua Barat adalah dari Rp 1.210.000 di tahun 2010 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011 mendatang. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat adalah Rp 1.800.000.